RADAR PALU – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menegaskan bahwa aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang ilegal telah menjadi ancaman serius terhadap keselamatan publik dan hak hidup masyarakat. Karena itu, Komnas HAM menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah dalam menertibkan tambang ilegal.
Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, menyebut pembiaran terhadap tambang ilegal sama dengan membiarkan pelanggaran hak asasi manusia terus berlangsung.
“Tambang ilegal bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ini ancaman nyata terhadap hak hidup dan hak atas lingkungan hidup yang sehat,” tegas Livand.
Menurut Komnas HAM, aktivitas tambang ilegal yang marak di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) maupun dekat pemukiman warga, seperti di Kabupaten Tolitoli, Parigi Moutong, Buol, dan wilayah lainnya di Sulawesi Tengah, berpotensi memicu bencana ekologis serius.
Risiko banjir bandang, tanah longsor, serta pencemaran air dan udara dinilai meningkat akibat kegiatan penambangan tanpa standar lingkungan. Kondisi tersebut, kata Livand, dapat menimbulkan korban jiwa dalam jumlah besar jika tidak segera dihentikan.
Selain kerusakan lingkungan, Komnas HAM Sulteng juga menyoroti dampak tambang ilegal terhadap kesehatan masyarakat. Berdasarkan data Analisis Kasus ISPA 2025/2026, wilayah lingkar tambang di Sulawesi Tengah mencatat angka penyakit pernapasan yang tinggi, termasuk di Morowali Utara yang mencapai lebih dari 12 ribu kasus.
“Tanpa AMDAL dan pengawasan, penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri dan sianida di tambang ilegal akan memperparah krisis kesehatan masyarakat,” jelasnya.
Komnas HAM juga mendorong penegakan hukum yang menyasar aktor utama tambang ilegal, bukan hanya pekerja lapangan. Aparat penegak hukum diminta menindak tegas pemodal, penyedia alat berat, serta jaringan distribusi bahan kimia dan bahan bakar yang menopang operasi PETI.
“Penindakan harus menyentuh pemodal dan aktor intelektualnya. Jangan hanya buruh tambang yang dikorbankan,” tegas Livand.
Selain itu, Komnas HAM mengingatkan agar pengawasan juga dilakukan terhadap perusahaan pemegang izin resmi, untuk mencegah praktik tambang ilegal di luar wilayah izin yang merusak ruang hidup masyarakat.
Komnas HAM Sulteng mendesak pembentukan Satuan Tugas Terpadu Penertiban Tambang Ilegal, serta audit distribusi alat berat, bahan kimia berbahaya, dan solar subsidi yang selama ini menjadi penopang utama aktivitas PETI.
“Tambang ilegal harus dihentikan sekarang. Negara tidak boleh kalah ketika keselamatan rakyat dan lingkungan hidup dipertaruhkan,” tandas Livand Breemer.(*)







