KLH Tegaskan Lokasi yang Dibekukan Bukan Operasi CPM, Tambang Ilegal Jadi Focus Penertiban

oleh -310 Dilihat
Kawasan perusahaan PT CPM.(BUMIRESOURCESMINERALS)

RADAR PALU – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, meluruskan pernyataannya terkait dugaan pembekuan persetujuan lingkungan PT Citra Palu Minerals (CPM), anak usaha PT Bumi Resources Minerals Tbk.

Ia menegaskan, hingga kini masih memproses  dugaan pelanggaran lingkungan PT Citra Palu Minerals (CPM).

Dikutip dari katadata, sebelumnya Hanif sempat menyebut adanya pembekuan persetujuan lingkungan perusahaan. Namun sampai saat ini manajemen BRMS maupun  anak usahanya PT CPM, tidak pernah menerima surat dari KLHK terkait dengan  berita tersebut.

Dalam keterangan resmi, BRMS menyatakan seluruh kegiatan operasional CPM dilakukan berdasarkan izin yang masih berlaku, termasuk persetujuan kelayakan lingkungan penambangan emas Blok 1 Poboya tertanggal 6 Desember 2023.

Perusahaan juga mengklaim telah mengantongi sejumlah izin operasional, mulai dari pengelolaan limbah B3, air limbah domestik, fasilitas dry tailing, hingga pemenuhan baku mutu emisi yang diterbitkan KLH tertanggal 2 Desember 2025.

Menanggapi bantahan tersebut, Hanif menjelaskan bahwa proses administrasi masih berjalan.

“Jadi memang di CPM ada kondisi yang agak berbeda, karena pelaksanaan kegiatan di luar persetujuan lingkungan itu dilakukan oleh penambangan ilegal,” kata Hanif usai Rakornas Pengelolaan Sampah 2026 di Jakarta, Rabu (25/2).

Menurut Hanif, KLH saat ini tengah mendiskusikan strategi penertiban agar tidak hanya menyasar perusahaan pemegang izin, tetapi juga aktivitas penambangan ilegal yang beroperasi di dalam wilayah konsesi.

Kawasan tambang tersebut berada tepat di atas Kota Palu, sehingga potensi risikonya dinilai sangat tinggi.

“Kalau terjadi sesuatu, dengan curah hujan yang cukup tinggi, potensi kerusakan lingkungan bisa sangat besar,” ujarnya.

Ia menambahkan, area penambangan ilegal telah dipasangi garis polisi untuk menghentikan seluruh aktivitas hingga proses penegakan hukum rampung.

Sebelumnya, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan adanya bukaan di kawasan hutan  di Wilayah Kontrak Karya (KK) CPM. Setelah di identifikasi langsung di lapangan, bukaan di kawasan  tersebut bukan dari operasi CPM melainkan aktivitas dari penambangan ilegal. Tim Satgas PKH kemudian memasang plang larangan beraktivitas di lokasi bukaan tersebut.

Di tingkat nasional, KLH juga tengah mengevaluasi kepatuhan lingkungan perusahaan tambang batu bara dan nikel di 14 provinsi, dengan total 1.358 unit ekstraksi yang menjadi sasaran.

Hingga Rabu (25/2), baru 250 unit yang selesai dievaluasi.

Hanif mengungkapkan, sejauh ini terdapat sekitar 80 unit usaha yang persetujuan lingkungannya dibekukan.

Angka ini meningkat dari pernyataan sebelumnya yang menyebut 36 perusahaan. “Yang kami bekukan izin lingkungannya sekitar 80, dan akan terus bertambah, termasuk yang terindikasi menjadi kontributor banjir,” jelasnya.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, penyelesaian pelanggaran lingkungan akan diawali melalui mekanisme di luar pengadilan. “Lima sampai tujuh kali negosiasi. Jika tidak tercapai titik temu, akan digeser ke pengadilan,” kata Hanif.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.