Guru Besar Unhas Prof Abrar Saleng Jelaskan Perbedaan Bagi Hasil Kontrak Karya dan IUPK 

oleh -39 Dilihat

Guru Besar Unhas Prof. Abrar Saleng.

PALU – Guru Besar Hukum Agraria dan Sumber Daya Alam Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Ir. Abrar Saleng, menjelaskan, wilayah pertambangan terbagi menjadi empat, yakni Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), Wilayah Pencadangan Negara (WPN), dan Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (WUPK).

“Dulu, dalam Undang-Undang Minerba hanya ada tiga wilayah, yaitu sampai WPN. Namun setelah perubahan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, ditambahkan satu lagi, yaitu WUPK,” terang Prof. Abrar.

Dari pembagian tersebut, masing-masing memiliki bentuk izin atau status pengusahaan berbeda. WPR menggunakan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), WUP menggunakan Izin Usaha Pertambangan (IUP), sedangkan WUPK menggunakan IUPK.

Sementara perusahaan yang saat ini masih berada dalam skema Kontrak Karya (KK) maupun Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), dapat beralih ke IUPK setelah masa kontraknya berakhir dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di Sulawesi Tengah, salah satu perusahaan yang masih berstatus Kontrak Karya adalah PT CPM di Kota Palu. Kontrak karya perusahaan tersebut masih berlaku hingga 2050.

Setelah masa kontrak berakhir, status perusahaan dapat berubah menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak. Namun, perubahan tersebut tidak otomatis terjadi hanya karena masa kontrak telah berakhir.

“Tergantung ketentuan dalam kontraknya. Sebagai contoh, PT Vale berakhir pada Desember 2025, kemudian statusnya berubah menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak,” jelasnya.

Dasar mengenai kelanjutan operasi kontrak tersebut diatur dalam Pasal 169A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

Prof. Abrar mengatakan, IUPK merupakan izin usaha pertambangan yang diberikan negara. Pemberiannya dapat dilakukan melalui lelang, prioritas maupun mekanisme lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, untuk mineral logam dan batubara, izin diberikan melalui lelang, sementara mineral bukan logam dan batuan melalui permohonan. Khusus IUPK, mekanismenya melalui lelang dan wilayahnya berasal dari Wilayah Pencadangan Negara (WPN).

Saat ini, sejumlah perusahaan besar seperti PT Freeport Indonesia dan PT Vale Indonesia telah berstatus IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak.

Di Sulawesi, kata Prof. Abrar, sejauh ini baru PT Vale Indonesia yang berstatus IUPK. Status tersebut berlaku sejak Januari 2026 setelah perusahaan menyelesaikan masa Kontrak Karya pada Desember 2025.

“Selain itu belum ada,” katanya.

Sementara Masmindo Dwi Area di Luwu masih berstatus Kontrak Karya untuk komoditas emas. Begitu pula PT CPM yang sampai saat ini masih menjalankan kegiatan pertambangan berdasarkan Kontrak Karya.

Perbedaan status tersebut juga berpengaruh terhadap kewajiban perusahaan kepada negara.

Prof. Abrar menjelaskan, perusahaan yang masih berstatus Kontrak Karya tetap memiliki kewajiban kepada negara, tetapi bentuk kewajibannya berbeda dengan perusahaan pemegang IUP maupun IUPK.

Untuk Kontrak Karya, kewajibannya berupa royalti. Sedangkan pemegang IUP dan IUPK memiliki kewajiban berupa iuran tetap dan iuran produksi.

Khusus IUPK, baik yang berasal dari WPN maupun IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak, terdapat ketentuan Pasal 129 Undang-Undang Minerba yang mewajibkan perusahaan menyisihkan 10 persen dari keuntungan bersih.

Dari 10 persen tersebut, 4 persen menjadi bagian pemerintah pusat dan 6 persen menjadi bagian pemerintah daerah.

Porsi 6 persen untuk daerah kemudian dibagi lagi, yakni 2,5 persen untuk kabupaten penghasil, 1,5 persen untuk pemerintah provinsi, dan 2 persen dibagikan kepada seluruh kabupaten/kota dalam provinsi tersebut.

“Contohnya di Sorowako maupun Bahodopi, pembagiannya mengikuti ketentuan tersebut,” jelasnya.

Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 129 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

Karena itu, Prof. Abrar menegaskan ketentuan bagi hasil 6 persen dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2026 belum berlaku bagi PT CPM.

Hingga saat ini, secara hukum PT CPM masih merupakan badan usaha pertambangan yang menjalankan kegiatan berdasarkan Kontrak Karya.

Belum ada ketentuan dari Kementerian ESDM yang menetapkan PT CPM sebagai pemegang IUPK.

Dengan demikian, PT CPM masih melaksanakan kewajiban fiskal dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan dalam Kontrak Karya serta peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pemegang Kontrak Karya.

Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2026 memang secara tekstual mengatur pemegang IUPK atau IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak.

Artinya, PT CPM belum termasuk subjek yang dikenai ketentuan bagi hasil 6 persen dalam perda tersebut.

Sementara terkait penerimaan daerah dari aktivitas PT CPM saat ini, Prof. Abrar menjelaskan seluruh kewajiban perusahaan kepada negara tetap dibayarkan sesuai ketentuan Kontrak Karya.

Dari penerimaan royalti, pembagiannya adalah 20 persen untuk pemerintah pusat dan 80 persen untuk daerah melalui mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH).

Dari bagian daerah tersebut, antara lain 32 persen untuk daerah penghasil, 16 persen untuk pemerintah provinsi, sedangkan sisanya dibagikan kepada kabupaten/kota lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jadi, pembagian itu berasal dari royalti, bukan dari skema pembagian keuntungan 10 persen. Skema 10 persen keuntungan bersih hanya berlaku bagi IUPK, dan pelaksanaannya dapat diatur melalui Peraturan Daerah berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang,” katanya.

Menurut Prof. Abrar, hal tersebut penting dipahami masyarakat karena masih ada anggapan bahwa Kontrak Karya otomatis sama dengan IUPK.

Padahal, keduanya merupakan status pengusahaan yang berbeda.

Selama kontrak masih berlaku, status perusahaan tetap Kontrak Karya yang merupakan perjanjian antara perusahaan dengan Pemerintah Republik Indonesia.

Setelah kontrak berakhir dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, status perusahaan dapat berubah menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak.

Dasar hukumnya terdapat pada Pasal 169 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang menegaskan pemerintah menghormati Kontrak Karya maupun PKP2B sampai berakhirnya masa berlaku perjanjian tersebut.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.