Guru Besar Unhas Bongkar PETI: Cukong Panen Miliaran, Pekerja Jadi Tumbal

oleh -749 Dilihat
Prof. Dr. Ir. Abrar Saleng. (Foto : Istimewa)

RADAR PALU – Praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) kembali disorot tajam. Guru Besar Hukum Agraria dan Sumber Daya Alam Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Ir. Abrar Saleng, membongkar wajah gelap PETI yang selama ini disebut hanya menguntungkan para cukong, sementara para pekerja di lapangan menjadi tumbal—baik secara hukum maupun nyawa.

Prof. Abrar menegaskan, keuntungan dari PETI nyaris sepenuhnya mengalir ke tangan pemodal. Negara dan daerah justru tidak memperoleh apa pun karena tidak ada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetor. Akibatnya, negara dirugikan besar, sementara aktivitas ilegal terus berlangsung tanpa kontrol.

“Kalau terjadi masalah hukum atau kecelakaan kerja, yang dikorbankan selalu pekerja. Mereka yang ditangkap, mereka yang celaka, bahkan sampai meninggal. Cukongnya? Tidak pernah tersentuh hukum,” tegas Prof. Abrar.

Ia menyebut PETI sebagai praktik penjarahan aset negara secara terang-terangan. Sumber daya alam milik negara dikeruk tanpa izin, tanpa kewajiban, dan tanpa tanggung jawab apa pun.

“Ini aset negara, hak negara. Tapi PETI tidak menyetor apa pun. Tidak ada PNBP, tidak ada tanggung jawab,” ujarnya.

Tak hanya merugikan negara, PETI juga meninggalkan jejak kehancuran lingkungan. Prof. Abrar menilai para cukong lepas tangan atas kerusakan alam dan dampak sosial yang ditimbulkan. Berbeda dengan perusahaan tambang resmi yang diwajibkan bertanggung jawab penuh atas lingkungan dan masyarakat sekitar.

Ia mencontohkan perusahaan resmi seperti PT Citra Palu Minerals (CPM) yang dibebani kewajiban pengembangan dan pemberdayaan masyarakat. Kewajiban tersebut diatur melalui rekomendasi pemerintah daerah hingga peraturan daerah (Perda) dan dievaluasi setiap tahun.

Lebih jauh, Prof. Abrar mengingatkan ancaman pidana bagi pelaku PETI sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Minerba. Pelaku penambangan ilegal terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

“Kalau rakyat kecil yang bekerja di lapangan, pasti dia yang kena. Tapi mereka sering bilang hanya disuruh. Inilah yang disebut intellectuele dader—otak di balik kejahatan. Yang seperti ini justru jarang disentuh,” tandasnya.

Karena itu, ia mendesak aparat penegak hukum membalik pola penindakan. Bukan pekerja yang dijadikan sasaran utama, melainkan para cukong sebagai pihak yang paling menikmati hasil.

“Menurut saya, cukongnya dulu yang ditangkap. Mereka yang panen keuntungan, mereka yang harus bertanggung jawab,” tegas Prof. Abrar.

Ia juga menyoroti kondisi tragis para pekerja PETI yang setiap hari mempertaruhkan nyawa di lubang-lubang tambang ilegal. Ironisnya, jika terjadi kecelakaan hingga merenggut nyawa, peristiwa itu sering kali senyap dan tak pernah tercatat.

“Nyawa mereka digadaikan. Kalau ada yang meninggal, tidak dilaporkan karena ilegal. Sementara cukong-cukongnya bersembunyi di balik ‘bekingan’, tapi merekalah yang paling menikmati hasilnya,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.