PALU – Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi melalui Seksi Wilayah II Palu bersama personel Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah menahan empat terduga pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Gio Barat, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong.
Dalam operasi penindakan tersebut, tim menemukan dua unit alat berat ekskavator merek SANY berwarna kuning yang sedang beroperasi di lokasi penambangan tanpa dokumen perizinan. Dua pelaku berinisial RUN (45) asal Kabupaten Gorontalo dan AJ (37) asal Kota Manado langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Balai Gakkumhut Sulawesi Seksi Wilayah II Palu. Gelar perkara telah dilakukan dan keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Ir. Muhammad Neng, ST., MM, mengapresiasi langkah cepat aparat kehutanan. Ia menegaskan bahwa operasi penindakan PETI di wilayah hutan Sulteng akan terus digencarkan.
“Kami berterima kasih atas dukungan masyarakat. Penindakan PETI tidak berhenti di dua tersangka ini. Penyidikan harus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. Operasi dan patroli penertiban akan terus kami lakukan,” tegasnya.
Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas aktivitas ilegal yang merusak hutan dan merugikan negara.
“Tindakan ini bentuk komitmen kami menindak tegas praktik ilegal. Tidak ada toleransi bagi aktivitas penambangan yang merusak hutan. Setiap kegiatan pengangkutan hasil hutan wajib dilengkapi dokumen resmi. Tanpa itu, jelas melanggar hukum. Siapapun yang terlibat akan kami tindak,” ujar Ali.
Para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 89 ayat (1) jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b UU No. 18 Tahun 2013 tentang P3H yang telah diperbarui melalui UU No. 6 Tahun 2023, serta Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana maksimalnya yakni 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2,5 miliar.
Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi pelanggaran hukum bidang kehutanan. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas guna memastikan kelestarian kawasan hutan bagi generasi mendatang. (*)







