Buruh PT RTL Klaim Gaji Dipotong, Tapi BPJS Tak Terdaftar

oleh -26 Dilihat
Buruh PT RTL Klaim Gaji Dipotong, Tapi BPJS Tak Terdaftar
Sejumlah buruh PT Randomayang Tambak Lestari (RTL) di Desa Randomayang, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, mengeluhkan dugaan pemotongan gaji untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tidak tercatat dalam sistem kepesertaan. (Ist)

PASANGKAYU, – Sejumlah buruh PT Randomayang Tambak Lestari (RTL) di Desa Randomayang, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, mengeluhkan dugaan pemotongan gaji untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tidak tercatat dalam sistem kepesertaan.

Perusahaan budidaya udang vaname itu diduga memotong gaji pekerja setiap bulan untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan dan uang makan. Namun, sejumlah pekerja mengaku ketika mengecek melalui aplikasi JMO maupun kantor BPJS Ketenagakerjaan, status kepesertaan mereka tidak aktif, bahkan ada yang mengaku belum terdaftar.

Seorang karyawan PT RTL yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pasangkayu sebesar Rp3.564.798, dirinya hanya menerima sekitar Rp2.800.000 setelah berbagai potongan.

“Tiap bulan gaji dipotong bersih untuk BPJS dan uang makan. Tapi begitu kami cek di aplikasi JMO atau kantor BPJS, nama kami tidak terdaftar,” kata sumber tersebut kepada media, Minggu (9/8/2026).

Kondisi itu membuat pekerja khawatir, terutama karena mereka bekerja di area tambak seluas sekitar 60 hektare yang memiliki risiko kecelakaan kerja.

“Kalau ada kecelakaan kerja, siapa yang mau tanggung jawab?” ujarnya.

Persoalan ketenagakerjaan di PT RTL bukan kali pertama mendapat sorotan. Sebelumnya, persoalan upah buruh di perusahaan tersebut juga sempat memicu aksi protes. Elemen pemuda dan mahasiswa bahkan mendatangi DPRD Pasangkayu untuk mendesak evaluasi terhadap kelayakan upah pekerja di tambak tersebut.

Jika benar perusahaan memotong gaji pekerja untuk iuran BPJS tetapi tidak menyetorkannya kepada BPJS, persoalan tersebut dapat berimplikasi hukum.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) mengatur kewajiban pemberi kerja dalam Pasal 19. Pada ayat (1), pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS.

Sementara ayat (2) mengatur pemberi kerja wajib membayar dan menyetorkan iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU BPJS. Pemberi kerja yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) dapat dipidana dengan penjara paling lama delapan tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Menanggapi tudingan tersebut, manajemen PT RTL membantah adanya niat untuk merugikan pekerja. Perwakilan manajemen PT RTL, Husria, mengatakan pemotongan tersebut merupakan bagian dari mekanisme administrasi internal perusahaan.

Menurut Husria, proses pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan masih berjalan melalui skema pembayaran bertahap atau program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).

Ia mengakui perusahaan tengah mencicil kewajiban tersebut karena kondisi finansial internal yang sedang mengalami kendala.

“Kami tidak berniat memotong hak karyawan secara sepihak. Seluruh dana potongan tersebut tersimpan di kas administrasi perusahaan,” kata Husria saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2026).

Husria mengatakan dana yang tersimpan di kas internal tersebut sedang dikoordinasikan untuk proses registrasi kolektif pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami pastikan perlindungan kerja buruh tetap menjadi prioritas kami,” ujarnya.

Namun, ketika wartawan meminta perusahaan menunjukkan dokumen atau surat kesepakatan tertulis yang menjadi dasar pemotongan BPJS Ketenagakerjaan dan uang makan, manajemen PT RTL disebut belum dapat menunjukkan dokumen tersebut.

Kondisi itu menjadi perhatian karena menyangkut hak pekerja dan kewajiban perusahaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada karyawan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.