TrenIndonesia.com, – Kuasa hukum Desa Ipi mengingatkan adanya sanksi pidana bagi pihak yang mengganggu, memindahkan, atau merusak patok batas antara Desa Ipi dan Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Peringatan tersebut disampaikan Andry Djayadi, SH, selaku Kuasa Hukum Desa Ipi, melalui keterangan tertulis pada Jumat (13/3/2026).
Menurut Andry, pemasangan patok batas wilayah Desa Ipi yang dilakukan pemerintah desa bersama masyarakat pada 13 Maret 2026 merupakan langkah penegasan batas wilayah yang memiliki dasar hukum jelas.
“Pemasangan patok batas wilayah Desa Ipi yang dilakukan pemerintah desa bersama masyarakat pada 13 Maret 2026 merupakan langkah penegasan batas wilayah yang memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar Andry.
Ia menjelaskan, pemasangan patok tersebut berpedoman pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 28 P/HUM/2022 yang membatalkan Peraturan Bupati Morowali Nomor 47 Tahun 2020 tentang Penetapan, Penegasan, dan Pengesahan Batas Desa Bente dan Desa Ipi.
Menurut Andry, putusan tersebut memiliki kekuatan eksekusi langsung yang bersifat final dan mengikat (res judicata) dalam perkara hak uji materiil terhadap peraturan kepala daerah serta berlaku bagi siapa saja (erga omnes).
Selain itu, pemasangan patok juga memiliki dasar historis dan yuridis yang kuat. Salah satunya merujuk pada sketsa peta batas kedua wilayah desa yang telah disepakati bersama pada tahun 1998.
“Patok yang dipasang tersebut merupakan inventaris Desa Ipi,” tegasnya.
Karena itu, Andry mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu, memindahkan, maupun merusak patok batas desa yang telah dipasang berdasarkan dasar hukum yang sah.
Ia menegaskan, setiap tindakan perusakan terhadap patok batas wilayah dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk aturan terkait perusakan barang atau fasilitas yang memiliki fungsi hukum dan administrasi pemerintahan.
Andry juga menambahkan, apabila terdapat pihak yang tetap melakukan tindakan perusakan atau penggangguan terhadap patok batas desa, pihaknya akan menempuh langkah hukum melalui aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Desa Ipi, Abdul Wahab Abd Rauf, menyebut langkah pemasangan patok tersebut menjadi penegasan batas wilayah desa sekaligus memberikan kepastian hukum yang selama ini diharapkan masyarakat.
“Ini yang sejak lama ditunggu-tunggu oleh masyarakat Desa Ipi. Kami juga berharap ini menjadi pengingat bagi Pemerintah Daerah Morowali agar segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang baru mengenai batas Desa Ipi dan Desa Bente sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung,” ujar Abdul Wahab.***





