Beranikah Gakkum Tangkap Para Cukong PETI di Hulu Sunga Taopa?

oleh -303 Dilihat
Beranikah Gakkum Tangkap Cukong PETI di Hulu Sunga Taopa?
Aktivitas PETI di hulu sungai Taopa, Desa Gio Barat, Kecamatan Moutong.

TrenIndonesia.com, – Gakkum didesak segera menangkap para cukong dan menyita belasan alat berat jenis excavator yang ditengarai melakukan aktivitas PETI di hulu sungai Taopa, Desa Gio Barat, Kecamatan Moutong.

Desakan itu datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Rakyat Merdeka Tanggap (FORMAT) Kabupaten Parigi Moutong atas keluhan warga setempat yang menduga ada 15 unit alat berat beroperasi di Gio Barat.

Dalam keterangan tertulis Ketua Format, Rustam H. Husen mencatat sejumlah inisial pemilik alat berat yang diduga kuat terlibat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Pera pemilik dan cukong tersebut, antara lain H. KWN (2 unit alat berat), AO (2 unit), GR (5 unit), LE (2 unit), dan RK (4 unit).

“Kami mendesak Polhut Gakkum untuk segera mengusut dan menangkap para cukong tersebut sebagai dalang utama kegiatan PETI,” tegas Rustam, Sabtu (8/11/2025).

Ia menduga, maraknya aktivitas PETI di sejumlah lokasi lantaran dibeking oleh pihak-pihak tertentu, sehingga para pelaku bebas mengeruk gunung dan menggali sungai.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Gakkum harus tegas, tangkap mereka karena sudah merusak hutan dan aliran sungai,” tandasnya.

Rustam mengemukakan, jika kegiatan PETI ini mulai terciduk oleh aparat, mereka hanya berhenti bekerja dan menyembunyikan alat berat ke hutan-hutan sekitar lokasi.

“Kalau ada operasi penertiban, mereka diperintah sembunyikan alat di hutan seolah-olah tidak ada aktivitas. Kami menduga ada oknum tertentu terlibat,” jelas Rustam.

Oleh sebab itu, katanya, Polisi Kehutanan (Polhut) Gakkum segera menginvestigasi dan mengusut tuntas siapa saja oknum yang terlibat dalam kegiatan PETI di Moutong.

Rustam juga menduga bahwa aktivitas PETI tidak hanya di Desa Gio Barat, tetapi ada di sejumlah desa, seperi Lambunu, Karya Mandiri, Lobu, dan beberapa desa lainnya di Parigi Moutong.

Diketahui, Polisi Kehutanan (Polhut) berada di bawah Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Polhut Gakkum memiliki mandat untuk melindungi kawasan hutan dari berbagai bentuk pelanggaran, termasuk kegiatan tambang ilegal yang merusak ekosistem.

Tim media sudah melakukan konfirmasi kepada Perwakilan Gakkum Sulawesi, Muh. Amin, Sabtu (8/11/2025), hingga berita ini tayang belum ada jawaban.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.